Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG - Good Corporate Governance) di PT. BPR Semesta Megadana pada tahun 2023 telah membawa perkembangan yang positif dengan meningkatnya kinerja BPR meskipun menghadapi tantangan yang tidak ringan di sepanjang tahun 2023 di tengah pemulihan perekonomian atas dampak pandemi yang masih dapat dirasakan hampir di semua sektor perekonomian yang khususnya di usaha perbankan.
BPR Semesta Megadana memiliki komitmen yang kuat untuk melaksanakan Tata Kelola sesuai standar Tata Kelola yang telah diatur oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sehingga BPR Semesta Megadana dapat terus tumbuh secara berkelanjutan dan memiliki daya saing di industri perbankan khususnya di kota Sukabumi. Penerapan Tata Kelola yang baik pada BPR Semesta Megadana didukung oleh integritas yang tinggi melalui proses intern yang melibatkan seluruh organ bank baik dari seluruh tingkatan organisasi terutama bagi Direksi dan Dewan Komisaris yang memiliki peranan sentral dalam penerapan Penerapan Tata Kelola di lingkungan BPR Semesta Megadana.
BPR Semesta Megadana telah beroperasi 30 tahun dan senantiasa menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola dalam setiap kegiatan usahanya. Prinsip- prinsip Tata Kelola yang dimaksud adalah Keterbukaan (Tranparency), Akuntabilitas (Accountability), Pertanggungjawaban (Responsibility), Independensi (Independency) dan Kewajaran (Fairness), untuk mencapai Visi BPR menjadi penyedia layanan perbankan yang terpercaya dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dengan dukungan SDM yang kompeten untuk menciptakan nilai tambah bagi para nasabah.
Dalam penerapan Tata Kelola, BPR Semesta Megadana selalu mengacu pada 3 (tiga) aspek Tata Kelola yaitu Struktur, Proses dan Hasil Tata Kelola. Ketiga aspek Tata Kelola tersebut menjadi intisari sekaligus fokus Bank dalam mewujudkan Tata Kelola yang bertujuan untuk melindungi kepentingan Pemangku Kepentingan.