PENGUMUMAN
Kepada seluruh nasabah dan masyarakat umum bahwa berdasarkan :
1. Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat Dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah terkait perubahan nama BPR yang harus memenuhi peraturan perundang undangan.