Pengumuman terkait Laporan Publikasi Triwulanan Bank Umum, Unit Usaha Syariah, dan Bank Umum Syariah sebagai berikut:
Terdapat perubahan batas waktu pelaporan publikasi triwulanan sesuai POJK No.37/POJK.03/2019 menjadi 3 bulan setelah periode data, sehingga informasi dimaksud pada website OJK baru tersedia pada bulan ke-4 setelah periode data;
Sesuai ketentuan di atas, laporan publikasi bulanan posisi Maret, Juni, September, dan Desember sudah tidak wajib dilaporkan sehingga informasi posisi tersebut dapat dilihat pada laporan publikasi triwulanan dengan jadwal ketersediaan sebagaimana di atas;
Terdapat penyesuaian format laporan publikasi triwulanan sehingga diperlukan penyesuaian pada website OJK yang dijadwalkan selesai pada awal Maret 2021; dan
Laporan publikasi triwulanan juga dapat diakses pada website masing-masing bank.