• Email Address: info@bprmegadana.com
  • Phone number: 0858 11 226222

Pengumuman

Kepada seluruh nasabah dan masyarakat umum bahwa berdasarkan :

  1. Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang  Bank Perekonomian Rakyat Dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah terkait perubahan nama BPR yang harus memenuhi peraturan perundang undangan.
  2. Undang Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan penguatan Sektor Keuangan PPSK BAB XXVI tentang ketentuan peralihan, bagian kedua tentang ketentuan peralihan terkait Perbankan dan perbankan Syariah pasal 314
  3. Akta perubahan anggaran Dasar Perseroan No.13 tanggal 07 Oktober 2024 dan telah mendapat persetujuan Manteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia nomor AHU-0064067.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 09 Oktober 2024 tentang persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas PT.BANK PEREKENOMIAN SEMESTA MEGADANA disingkat BPR SEMESTA MEGADANA



Dengan ini diumumkan perubahan nama perseroan :


PT.Bank Perkreditan Rakyat Semesta Megadana

Atau disebut juga

PT.BPR Semesta Megadana


Menjadi

 

PT.Bank Perekonomian Rakyat Semesta Megadana

atau disingkat

PT.BPR Semesta Megadana 


Sehubungan dengan perubahan nama tersebut, perlu kami sampaikan bahwa :


  1. Seluruh perjanjian/kontrak antara Perseroan dengan nasabah, debitur , mitra usaha atau pihak lainnya yang telah ditanda tangani dan menggunakan nama PT.Bank Perkreditan Rakyat Semesta Megadana, masih tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya perjanjian kontrak yang bersangkutan dan atau dinyatakan lunas oleh pihak Bank
  2. Tabungan dan Bilyet deposito yang memuat nama dan logo PT.Bank Perkreditan Rakyat Semesta Megadana, masih dapat dipergunakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
  3. Apabila memerlukan informasi lebih lanjut atas perubahan nomenklatur perseroan dapat menghubungi petugas melalui email : info@bprmegadana.com atau nomor telepon/whatsapp di nomor : 0266-226222 / 085811 226222 


Demikian pengumuman ini untuk dapat menjadi perhatian.


Sukabumi, 29 November 2024

PT.BPR SEMESTA MEGADANA




Ttd

Antonius Sebayang

Direktur Utama

Link Document

Related Post

×

Notice

PENGUMUMAN Kepada seluruh nasabah dan masyarakat umum bahwa berdasarkan : 1. Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat Dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah terkait perubahan nama BPR yang harus memenuhi peraturan perundang undangan.